REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela (37) di Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Rekonstruksi diperagakan langsung oleh para eksekutor (tersangka), kecuali tersangka Elriski Yudhistira yang tewas saat kejadian. Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi Berita Acara pemeriksaan (BAP) para tersangka.