REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemimpin protes Thailand Suthep Thaugsuban muncul di surat perintah penangkapan kedua, yang dikeluarkan Pengadilan Pidana pada Senin (3/12), atas tuduhan pemberontakan.
Menurut dakwaan, Suthep menciptakan keresahan, menghasut orang untuk melanggar hukum, pertemuan lebih dari 10 orang, dan memerintahkan serangan dan intimidasi terhadap orang lain.
Pelaku kejahatannya bisa menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 113 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pengadilan Kriminal selanjutnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terpisah untuk empat pemimpin Mahasiswa dan Masyarakat Jaringan Reformasi Thailand untuk pertemuan lebih dari 10 orang, merusak dan menduduki properti orang lain, menyerang orang lain dengan senjata, dan merebut Kementerian Luar Negeri.
Mereka adalah Nithithorn Lamleua, Uthai Yodmanee, Ratchatachayut atau Amorn Siyothinsak dan Pichit Chaimongkol.