REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan kasus perkosaan terhadap mahasiswi berinisial RW (22 tahun) oleh penyair Sitok Srengenge saat ini masih dalam tahap persiapan berkas administrasi penyidikan.
"Masih penyiapan berkas administrasi. Yang dilaporkan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/12).
Rikwanto melanjutkan, terkait pemanggilan terhadap terlapor, akan dilakukan setelah pelapor dan saksi-saksi diperiksa. "Yang jelas pertama adalah RW kemudian saksi yang mendukung, pemeriksaan TKP dan terakhir baru Sitok," ujarnya. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renata) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Sitok Srengenge dilaporkan RW melalui pengacaranya, Iwan Pangka, ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11) dengan laporan Nomor TBL 4245/XII/2013/PMJ Direskrimum dengan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut keterangan Iwan, keduanya pertama kali bertemu saat Sitok diminta untuk menjadi juri dalam sebuah acara di kampus RW pada Desember 2012. Keduanya kembali bertemu pada Maret 2013.
RW melaporkan Sitok ke polisi saat kehamilannya sudah menginjak usia tujuh bulan yang diduga hasil dari hubungannya dengan penyair kondang itu.