REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mendorong agar Polri segera mengeluarkan peraturan Kapolri terkait penggunaan jilbab. Pasalnya, kebijakan tersebut akan lebih menegaskan dibolehkannya Polwan berjilbab.
Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengatakan kebijakan diperbolehkannya Polwan berjilbab jangan melandaskan pada ucapan saja. ‘’Jangan sampai hanya ucapan tapi jadi ketentuan,’’ ujarnya, kepada wartawan, Selasa (3/12).
Menurut Pramono, peraturan jilbab Polwan untuk menyeragamkan pemakaian jilbab. Hal ini dikarenakan penggunaan jilbab di kepolisian harus seragam baik warna maupun bentuknya. ‘’Jangan sampai colorfull, karena polisi berbeda dengan masyarakat biasa,’’ imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, mengatakan Kapolri harus segera mengeluarkan Perkap Jilbab. Ia berharap Polri tidak mengeluarkan alasan-alasan utuk membatalkan penggunaan Jilbab.