REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II, DPR Agun Gunanjar, menilai tidak perlu memundurkan penetapan daftar pemilih tetap untuk pemilih yang nomor induk kependudukannya belum lengkap karena perbaikan bisa dilakukan melalui DPT khusus dan tambahan.
"Tidak perlu pemunduran, lanjut saja. Perbaikan masih bisa terus dilakukan melalui DPT Khusus dan DPT tambahan yang dijamin undang-undang," kata Agun di Jakarta, Selasa (3/12).
Dia menilai masyarakat harus terus bergerak menuju pemilu jujur dan adil untuk mengkritisi tahapan berikutnya. Hal itu menurut dia terkait kampanye pemilu, logistik, pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga penetapan kursi dan calon terpilih.
"Kita harus terus bergerak menuju pemilu jurdil untuk mengkritisi tahapan berikutnya," ujar Agun. Dia optimistis pelaksanaan pemilu tidak akan ricuh karena hak pemilih sudah dijamin undang-undang terkait sah atau tidaknya suara dan curang atau tidak prosesnya. Selain itu menurut dia, saat penggunaan DPT di TPS, Form C1 bisa diakses publik dan setiap TPS terdapat saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Surat suara sisa akan digunting/disilang agar tidak disalahgunakan dalam suatu berita acara pemunggutan dan penghitungan suara, termasuk surat suara sisa yang bisa diakses publik, dan semua Parpol peserta pemilu mendapatkannya," tegasnya.
Agun mengajak masyarakat menyukseskan pemilu jurdil dengan tetap kritis di setiap tahapannya dengan sikap objektif dan rasional. Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT pada Senin (4/11) KPU akhirnya menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan.
Jumlah itu ada di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara. Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS.