REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron kasus kredit fiktif Bank Mandiri sebesar Rp 43 miliar dibekuk oleh Satgas Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Terpidana atas nama Rudi Wibisono ini ditangkap di Putri Indah Estate Jl. Raya Gunung Putri, Bogor, Selasa (3/12) sore.
“Terpidana merupakan buron perkara korupsi kridit fiktif Bank Mandiri dengan nilai kerugian negara sebesar Rp43,9 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, kemarin malam di Gedung Bundar Kejakgung, Jakarta Selatan.
Untung mengatakan, jaksa eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor 1882K/Pid.Sus/2010 tanggal 24 November 2010, yang menetapkan Rudi atas selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Dijelaskan Untung Rudi yang merupakan mantan Manager Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri Thamrin Jakarta ini terlibat dalam pengadaan kredit fiktif dari pemohon PT. Karya Putra Powerin (KPP). Uang pinjaman sebesar Rp.43.994.310.000 dipinjam oleh perusahaan tersebu dengan dalih akan digunakan untuk membangun PLTU 2×7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah.
Setelah ditelusuri, ternyata dokumen pengajuan itu fiktif. Karena terbukti menyalahgunakan wewenang, ia kemudian dipidanakan. Selain Rudi, kata Untung, ada dua nama tersangka berasal dari PT KPP. Mereka adalah Dirut Agus Wijayanto Legowo dan Komisaris Hesti Andi Tjahyanto alias Ica Soelaiman yang telah dieksekusi awal tahun ini.
“Sekarang sudah dijebloskan ke LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat,” ujar Untung.