REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Toleransi terhadap perilaku korupsi tenyata masih besar. Berdasarkan Indeks Perilaku anti kopropsi (IPAK) Indonesia 2012, sebesar 3,55 persen dari skala 4, responden menyatakan tindakan penyuapan, pemerasan dan nepotisme sebagai sesuatu yang wajar.
"Korupsi seharusnya tidak boleh ditoleransi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja Risk and Governance Summit 2013 di Hotel Grand Hyatt, Rabu (4/12).
Selama ini keberhasilan KPK menyelesaikan kasus tak lepas dari sikap mempertahankan integritas. Setiap anggota KPK wajib lulus tes integritas selain disiplin yang diterapkan di KPK sangat kuat.
Adnan juga mengingatkan integritas juga harus diterapkan ketika melakukan transaksi internasional. Di level apapun, tanggung jawab untuk melakukan pencegahan korupsi tetap harus dilakukan.