REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menyatakan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Tangerang merupakan tertinggi Se-Banten.
Pemkot menyatakan nilai UMK tersebut sudah mengakomodir semua kebutuhan sehingga tidak mungkin untuk direvisi.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tangerang, Mohamad Rakhmansyah menuturkan nilai UMK yang ditetapkan Rp 2.444.301 sudah mengakomodir semua kebutuhan. Selain itu, nilai tersebut sudah berdasarkan perhitungan yang mengacu pada serikat buruh dan Apindo.
"UMK sudah mengakomodir kebutuhan sesuai perhitungan, nilai UMK Kota Tangerang sudah tertinggi di Banten," katanya kepada Republika, di Balaikota Tangerang, Rabu (4/12).
Rakhmansyah mengatakan nilai UMK Rp 2.444.301 juga sudah melebihi dari angka yang diajukan Apindo. Pemkot berusaha untuk mengambil jalan tengah dengan mengambil angka sesuai perhitungan buruh dan Apindo.
Menurut dia nilai UMK sudah memperhatikan sejumlah komponen sebelum diputuskan. Di antaranya besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL), upah wilayah sekitar, kelangsungan usaha dan lainnya.
Sebelumnya, ribuan buruh menuntut revisi UMK dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,6 juta. Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka mogok daerah selama tiga hari dari 3–6 Desember akan terus dilakukan. Hal itu akibat implikasi dari kebijakan pemerintah yang menetapkan UMK tidak sesuai yang diharapkan buruh.
"Kita akan bertahan untuk mogok daerah. Kalau UMK tidak direvisi maka besok aksi akan lebih besar," kata Joko perwakilan dari serikat buruh.