REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin optimistis DPR akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), meski sejumlah fraksi menolak, seperti Hanura dan Gerindra.
"Saya optimis Perpu MK akan diterima DPR,’’ ujar Amir di Gedung DPR, Rabu (4/12).
Menurut Amir, dikeluarkannya Perpu ini dilandasi semangat untuk mengangkat kembali wibawa MK yang runtuh. Setelah sebelumnya institusi penegak hukum ini terhadang kasus korupsi yang menimpa mantan ketua MK, Akil Mochtar.
Kondisi tersebut, terang Amir, dianggap sebagai suatu kegentingan untuk mengeluarkan Perpu. Di sisi lain, Amir mengatakan keberadaan Perpu MK tidak mendapatkan resistensi dari kalangan MK. Sehingga pemerintah yakin Perpu MK akan diterima semua kalangan termasuk DPR dan MK.