REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekitar 90 kepala keluarga dari Kampung Sayidan, Kelurahan Gondomanan, Kecamatan Gondomanan Yogyakarta mendatangi kantor DPRD setempat, Rabu (4/12).
Mereka mengaku resah dengan ketidakjelasan status tanah yang mereka tempati saat ini. Sebab, akhir-akhir ini ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah yang ditempati para warga tersebut.
Tokoh warga Sayidan, Sudirman mengatakan, mereka sudajh berpuluh tahun bahkan turun temurun menempati tanah di kampung tersebut. "Sedikitnya ada 500 keluarga yang hidup di Kampung Sayidan ini," ujarnya.
Mereka kata dia, menempati lahan tanah seluas 33 ribu meter persegi. Mereka juga tidak memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai atas tanah itu. "Kita juga tidak tahu tanah ini milik siapa," ujarnya.
Namun kata dia, berdasarkan cerita turun temurun, tanah yang ditempati ratusan warga Sayidan ini merupakan tanah milik warga berkebangsaan Cina, Yap Tjay Ham.
Meski pemiliknya tidak pernah berada di tempat, tapi warga diperbolehkan menempati. Setiap tahun, pajak bumi dan bangunan juga selalu dibayarkan oleh warga hingga sekarang.
Hanya saja sejak tahun 1994, warga mulai resah lantaran ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan meminta seluruh warga untuk mengosongkan wilayah tersebut. Namun, sampai saat ini warga Sayidan belum pernah bertemu secara langsung dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik.
"Pertemuan, hanya dilakukan oleh perantara tanpa membawa sertifikat atau bukti kepemilikan tanah," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Jonahar mengatakan, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No: 33/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, tanah di Kampung Sayidan tersebut sudah diperjual belikan sejak 9 April 1981 dari Yap Tjai Ham kepada Agustinus Hermanto dan Samuel Hermanto.
Terdapat 2 sertifikat yakni SHM 106/Gondomanan dan SHM 107/Gondomanan masing-masing seluas 33.259 meter persegi dan 109 meter persegi. "Dalam putusan itu ada perintah untuk memproses balik nama atas kepemilikan dua bidang tanah itu," katanya menerangkan.
Meski begitu, Badan Pertanahan Nasional masih menyatakan tanah tersebut masih berstatus quo. Proses balik nama harus diawali dengan pemenuhan hak kepada warga yang menetap di Sayidan terlebih dahulu.
Pada tahun 2007 Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pernah memfasilitasi mediasi antara warga dengan kuasa hukum Samuel Hermanto. Tapi tidak ada titik temu lantaran bukti kepemilikan atas tanah tidak bisa diperlihatkan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto berharap, Badan Pertanahan Nasional harus menelusuri keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Menurutnya, status tanah yang berstatus quo tidak bisa diperjual belikan.
"Semua pihak akan kami upayakan untuk bertemu. Terutama dari pihak Samuel Hermanto yang merasa memiliki tanah di Kampung Sayidan. Selama ini, kami belum bisa melacak keberadaannya," katanya.