REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan DPR terkait Perppu MK akan ditetapkan sebelum masa reses. Sebab, sekarang sejumlah fraksi belum menyampaikan putusan untuk menerima atau menolak Perppu MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, mengatakan, Perppu MK tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Ditargetkan sebelum masa reses, semua fraksi sudah menyerahkan putusannya," ujar Almuzzammil kepada wartawan, Rabu (4/12).
Diperkirakan, putusan tersebut sudah keluar sebelum 20 Desember mendatang. Informasi yang diperoleh baru ada dua fraksi yang bersikap menolak atas perpu itu yakni Hanura dan Gerindra.
Almuzzammil menambahkan, Fraksi PKS belum bersikap untuk menerima atau menolak Perpu tersebut. Hal ini dikarenakan PKS masih melakukan pembahasan terkait permasalahan tersebut.