Rabu 04 Dec 2013 18:47 WIB

Pemberi Sedekah kepada PMKS Kota Bekasi Akan Didenda

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Pengemis meminta sedekah.
Foto: Antara//Prasetyo Utomo
Pengemis meminta sedekah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengemis dan gelandangan seolah sudah menjadi pemandangan umum di jalanan Kota Bekasi. Kota Bekasi yang menjadi kota penyangga menjadi akses masuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk meminta-minta.

Hal tersebut semakin diperparah dengan kondisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan denda tinggi bagi masyarakat yang masih memberi uang pada pengemis.

"Dengan upaya penekanan jumlah PMKS di beberapa wilayah, ditakutkan PMKS ini akan tersudutkan dan lari ke Kota Bekasi. Hal ini akan jadi perhatian serius dari Dinas Sosial Kota Bekasi," ungkap Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, kepada Republika, Rabu (04/12).

Menurut dia, hampir di setiap perempatan jalan Kota Bekasi, pengemis, pengamen dan anak punk selalu beraktifitas dalam mencari rezeki. Sejauh ini, ia melanjutkan, pihaknya telah berupaya untuk menekan maraknya PMKS yang menjamur di Kota Bekasi.

"Langkah Dinsos guna menekan PMKS, kerap melakukan razia yang dikoordinasikan bersama Satpol PP. Adapun bagi mereka yang terjaring razia, kita berikan pembinaan agar lebih mandiri dan enggan untuk kembali lagi ke jalanan," katanya menjelaskan.

Ketika ditanyakan mengenai sanksi tegas bagi pengguna jalan yang memberikan sedekah kepada pengemis, Alexander menjelaskan, akan membicarakan hal tersebut bersama wali kota agar dapat dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang mengatur pemberian sanksi ini, sambungnya, dinilai akan cukup signifikan dalam menekan jumlah PMKS yang masuk ke Kota Bekasi.

"Justru sedekah yang mereka berikan ini sebenarnya salah sasaran. Nantinya, setelah Perda tersebut dikeluarkan, bagi siapa pun yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis akan dikenakan denda," katanya menjelaskan.

Menurut dia, ada empat langkah yang dilakukan guna penyelesaian masalah PMKS ini. Pertama, melakukan pembinaan terhadap PMKS yang terjaring razia.

Menurut Alex, tahun 2013 ini Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi mengucurkan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk dana pembinaan. Dalam setahun Pemkot Bekasi melakukan 20 kali pembinaan.

Langkah selanjutnya, ia menambahkan, penegakan hukum bagi para PMKS ini. Razia yang selalu dilakukan, menurut Alex, sebagai bentuk penegakan hukum. Menurut dia, dalam satu kali razia, dapat menjaring sekitar 25 orang pengemis dan anak jalanan.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat dan kerja sama antar daerah diperlukan dalam penanganan PMKS ini. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial Kota Bekasi, tercatat 350 pengemis dan anak jalanan berada di Kota Bekasi.

Ia mengatakan, Dinsos Kota Bekasi juga akan berencana membangun panti rehabilitasi bagi PMKS ini. Sejauh ini, bagi pengemis yang terjaring razia, dititipkan di lingkungan pondok sosial (liposos) milik Kementerian Sosial di Bulak Kapal.

Sementara itu, bagi PSK yang terjaring razia, Dinsos mengirim mereka ke panti pembinaan di Jakarta.

Sementara itu, rencana pemberian sanksi bagi pemberi sedekah kepada pengemis menimbulkan pro dan kontra dari pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Mahmud, (27 tahun), menjelaskan, rencana pemberian denda bagi pemberi sedekah yang diwacanakan Pemkot Bekasi sangat baik sekali. Menurut dia, langkah ini dapat menekan angka banyaknya PMKS yang berkeliaran di Kota Bekasi.

"Kalau diberikan sanksi otomatis pengguna jalan akan kapok memberikan sedekah kepada pengemis. Tentu saja hal ini akan memberikan dampak bagi pengemis ini untuk kapok tidak turun kembali ke jalan," katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, rencana denda ini sebaiknya dapat segera diwujudkan. Sebab, permasalahan PMKS ini sudah menjadi pemandangan yang sangat buruk bagi Kota Bekasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement