REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Timwas Bank Century DPR untuk memanggil Wapres Boediono pada 18 Desember 2013 dinilai sebagai langkah yang tak perlu. Timwas pun diminta sebaiknya membuka kembali hasil keputusan rapat paripurna pansus tentang Bank Century Maret 2010.
"Jadi begini, saya ingin jelaskan, supaya timwas Century membuka lagi keputusan rapat paripurna. Apakah keputusan paripurna itu masih menugaskan kepada timwas untuk melakukan tugas-tugas pansus yang sebelumnya sudah selesai. Saya minta itu satu saja," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Jakarta, Rabu (4/12).
Menurutnya, dalam putusan rapat paripurna DPR, timwas melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Tidak lagi bicara politik.
"Kalau manggil-manggil itu kan bisa bicara politik, digeret-geret terus ke politik. Ini kan tidak sehat dan ini kan membuatkan kegaduhan politik. Itu sudah melanggar keputusan paripurna. Saya minta kepada timwas untuk membuka keputusan rapat paripurna tentang pembentukan timwas, itu saja," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Timwas Century DPR sepakat memanggil Boediono terkait Bank Century. Terutama terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang disebut Boediono adalah kelalaian pengawas Bank Century dan LPS.