REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menyebut Ahmad Fathanah telah bertindak atas inisiatif sendiri dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan dia tidak bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Menurut LHI, Fathanah yang menerima dan menggunakan uang Rp 1,3 miliar yang berasal dari pihak PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Ia mengatakan semua itu sudah terbukti dari keterangan saksi di persidangan. Pun dengan keterangan Fathanah sendiri.
"Sepeser pun saya tidak pernah menikmati atau melihat uang Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Fathanah," kata LHI saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12).
LHI juga mengaku kaget dengan adanya pembicaraan mengenai fee sebesar Rp 40 miliar yang disebut akan diberikan Maria. Ia menyangkal telah menerima janji untuk fee tersebut. Karena tidak pernah terjadi pembicaraan dengan Maria atau pun kesepakatan terkait fee tersebut.
Padahal, menurut LHI, Maria yang memegang otoritas untuk fee tersebut jika memang benar adanya. "Yang ada bualan Ahmad Fathanah yang tidak pernah saya percaya," ujar dia.
Atas uang-uang itu, LHI mengatakan, tidak pernah meminta atau menyuruh Fathanah. Ia juga mengaku tidak mengetahui semua tindak tanduk Fathanah. "Adapun Fathanah bergerak sendiri dengan kreasi sendiri. Saya tidak memiliki kendali untuk mengatur apa yang dia lakukan," kata mantan anggota Komisi I DPR RI.
LHI juga mempertanyakan dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut dia telah menggerakan pejabat di Kementerian Pertania (Kementan). Ia mengatakan, tidak pernah berusaha menggerakan pejabat di kementerian tersebut.
Apalagi, ia mengatakan, sebagai anggota Komisi I, tidak ada kaitannya dengan kementerian yang dipimpin kader PKS Suswono. "Siapa yang saya gerakan," ujar dia.