Kamis 05 Dec 2013 04:40 WIB

Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan LHI

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mengungkapkan kritik saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan, Rabu (4/12). Kritikan itu terkait dengan sistem penyusunan majelis hakim yang menangani perkara LHI

Dalam pledoinya, penasehat hukum LHI, Mohammad Assegaf mengatakan komposisi majelis hakim dalam perkara terkait kuota impor daging sapi sudah disusun tumpang tindih.

"Kami berpendapat sistem penyusunan majelis hakim melalui penetapan Ketua Pengadilan telah menimbulkan benturan kepentingan dan tanpa disadari telah dan akan menghilangkan kemandirian hakim," kata Assegaf, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12).

Assegaf merujuk pada empat dari lima hakim dalam perkara LHI yang juga menangani perkara serupa dengan terdakwa lain. Satu hakim menjadi ketua majelis dalam perkara dengan terdakwa dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Sedangkan tiga lainnya menangani perkara dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Kedua perkara itu diputus terlebih dahulu.

Dalam perkara Arya dan Juard, Assegaf mengatakan, keduanya diputus bersalah karena dinilai terbukti menyuap LHI. Begitu pun dengan perkara Fathanah. Ia mengatakan, vonis hakim pada intinya menyebut Fathanah bersama-sama Luthfi melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan vonis tersebut, Assegaf menilai, hakim dapat terpengaruh dengan putusan sebelumnya. "Yang telah berkeyakinan akan keterlibatan terdakwa LHI," kata dia. Karena itu, penasehat hukum LHI menilai anggota majelis hakim yang menangani perkara kliennya dalam posisi berbenturan.

Assegaf mengatakan, di satu sisi hakim harus netral dalam perkara. Di sisi lain, hakim juga ada kepentingan untuk konsekuen dengan putusan yang telah dibuat sebelumnya. "Sulit diharapkan untuk bisa bersikap mandiri dalam perkara (LHI) ini," ujar dia.

Meskipun begitu, penasehat hukum LHI masih menaruh harapan majelis hakim akan membuat putusan yang seadil-adilnya. Dalam pledoinya, penasehat hukum LHI jelas menyebut kliennya tidak bersalah dan tidak patut dituntut 18 tahun penjara. Penasehat hukum memohon pada majelis hakim agar LHI dibebaskan dari segala dakwaan atau tuntutan hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement