REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyatakan pihak Imigrasi Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru untuk orang yang melebihi izin tinggal (overstayers), termasuk WNI overstayers di Arab Saudi yang menggunakan visa umroh atau haji.
Mereka dapat langsung mengurus izin meninggalkan (exit permit) wilayah Arab Saudi di Imigrasi Shumaysi tanpa harus melalui proses penampungan di Tarhil Shumaysi lebih dulu.
Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Jeddah Syarif Shahabudin mengatakan, setelah mendapatkan izin meninggalkan Arab Saudi, para WNI Overstayers eks visa haji atau umrah diminta untuk dapat segera meninggalkan Arab Saudi dengan biaya sendiri.
"Dalam kaitan ini, KJRI Jeddah memfasilitasi dan membantu para WNI Overstayers eks visa haji atau umroh itu dengan menyediakan transportasi berupa bus, hingga pendampingan di dalam melakukan proses pengurusan exit permit di Imigrasi Shumaysi,” kata dia seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (4/12) malam.