Kamis 05 Dec 2013 14:27 WIB

Polisi Sidik Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga di Jakarta Timur

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kekerasan pada anak/ilustrasi
Foto: canadianveterinarians.net
Kekerasan pada anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan fisik yang diterima pembantu berinisial S dari majikannya di Jakarta Timur masih dalam penyidikan pihak kepolisian.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi mengatakan, penyidikan tetap dilakukan, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap mata korban. Sebab, penglihatan korban agak terganggu.

Nantinya akan diputuskan, terganggunya penglihatan S akibat adanya kekerasan atau memang S memiliki penyakit di matanya. "Jika betul karena kekerasan kita akan kenakan UU perlindungan anak," kata Mulaydi, Kamis (5/12).

Masalahnya, kejadian tersebut terjadi pada 2012 ketika korban berumur 17 tahun sekalipun kini korban berumur 18 tahun. Penganiayaan ini terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, dengan periode  September hingga Desember 2012.

S yang merasa dianiaya melapor ke Polres Jakarta Timur enam bulan kemudian. Pada Rabu (4/12), suami istri U dan L ditangkap polisi tekait kasus penganiayaan ini, kedua sedang menjalani pemeriksaan intesif kepolisian. "Kita dalami terus," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Ambarita.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement