REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Timwas Century dari Fraksi PKS, Indra, mengatakan menyesalkan pernyataan yang intinya Wapres Boediono menolak panggilan Timwas Century DPR. Surat belum dilayangkan, mengapa sudah ada peryataan dari pihak Boediono untuk tidak memenuhi panggilan.
"Ini mencerminkan kepanikan yang tidak berdasar. Menurut saya apabila tidak ada yang salah dan tidak ada yang disembunyikan mengapa harus takut untuk datang," kata Indra, Kamis, (5/12).
Apabila pernyataan tersebut benar datang dari Boediono, ujar Indra, maka patut dipertanyakan kenegarawanan dan komitmen seorang Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wapres RI dalam menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harus diingat bahwa Timwas Century merupakan alat kelengkapan atau organ DPR sebagai mandat dari rapat paripurna yang bertugas (diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010). Timwas berhak mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dengan demikian Timwas Century DPR berhak menggunakan hak pengawasan spt yg diatur dlm Pasal 69 angka c UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3. Timwas Century juga berhak, seperti yang diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3,"terang Indra.
Penolakan terhadap panggilan Timwas Century, lanjut Indra, jika benar-benar dilakukan Boediono akan menimbulkan preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum. Ini akan membuat kegaduhan politik.