Kamis 05 Dec 2013 17:51 WIB

Hakim Tipikor Rekomendasikan Saksi Kasus Rusli Zainal Jadi Tersangka

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua majelis hakim sidang kasus korupsi izin pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Bachtiar Sitompul memberikan rekomendasi kepada jaksa agar Edi Supriandi sebagai saksi menjadi tersangka.

"Jaksa agar dapat menetapkan saksi Edi Supriandi untuk menjadi tersangka, karena mengakui menerima uang dan salah dalam memberikan rekomendasi izin pengelolaan kawasan hutan," kata Bachtiar Sitompul pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (5/12).

Pernyataan tersebut terkait saksi Edi Supriandi mengakui menerima sebesar Rp395 juta dari pimpinan perusahaan PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) terkait kasus korupsi izin pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai terdakwa.

Saksi, kata hakim, mengaku menerima Rp395 juta dari pimpinan PT MPL sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun jaksa Andi Surahlis yang mendapatkan rekomendasi dalam persidangan kesaksian Edi Supriandi tersebut tidak memberikan komentar.

Edi menerima uang dari pimpinan PT MPL pada tahun 2003-2004 sebesar Rp250 juta, kemudian disusul Rp100 juta dan terakhir Rp45 juta karena saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, PT MPL merupakan perusahaan penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atas pengelolaan lebih 9.000 hektare kawasan hutan alam.

Bachtiar menambahkan bahwa Edi memberikan rekomendasi yang salah sehingga pimpinan masuk penjara, sementara dirinya hanya sebagai saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement