REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Osmena Gunawan, mengungkapkan proses pengajuan sertifikat halal restoran cepat saji Burger King masih dalam tahap awal.
"Baru sampai pendaftaran pemenuhan data-data dan manual sistem jaminan halal," ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/12).
Burger King mulai mengajukan sertifikasi halal sejak dua bulan lalu. Selain Burger King, ada empat restoran lain yang sedang dalam proses sertifikasi halal. Restoran tersebut meliputi Roti Boy, Richeese Kuliner Indonesia, Dapur Cokelat, dan Cimory. Sementara dua restoran telah mendapatkan sertifikat halal, yaitu Solaria dan MM Juice.
Tujuh merek tersebut adalah sebagian dari yang bertemu dengan MUI setelah beredar isu daftar restoran yang tidak halal di media sosial. Sebagian dari restoran tersebut pun mengurus proses sertifikasi halal. Ada pula restoran yang ikut diisukan tidak halal namun hingga saat ini tidak ikut mengurus sertifikasi, seperti Izzi Pizza, Starbucks Coffee, Rice Bowl, dan Red Bean.
Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, restoran yang tidak memiliki sertifikat halal tidak serta merta menjadi haram. Mengingat sertifikasi halal bersifat sukarela, MUI tidak bisa memaksa untuk mengikuti proses tersebut. Karenanya, MUI menyatakan siap menyediakan informasi bagi masyarakat soal restoran halal.