Kamis 05 Dec 2013 20:10 WIB

Polda Banten Imbau Buruh Tak Ganggu Ketertiban

Ribuan buruh dari berbagai aliansi di Tangerang memblokir jalan raya Serang di pintu keluar tol Bitung, Tangerang, Banten, Selasa (3/12).
Foto: ANTARA
Ribuan buruh dari berbagai aliansi di Tangerang memblokir jalan raya Serang di pintu keluar tol Bitung, Tangerang, Banten, Selasa (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau aksi unjuk rasa buruh jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.

"Menyampaikan pendapat itu silahkan saja tidak ada yang melarang. Tapi kami minta jangan sampai mengganggu ketertiban umum, akan kami tindak tegas jika memang mengganggu," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol M Zulkarnaen, usai menghadiri pelantikan Wali Kota Serang, di Serang, Kamis (5/12).

Ia mengatakan, menyampaikan pendapat dengan cara unjuk rasa itu silahkan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Namun jika penyampaian pendapat tersebut dengan cara mengganggu ketertiban umum serta melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain, polisi pasti akan menindak tegas karena menjadi tanggung jawab polisi untuk menjamin keamanan masyarakat.

"Kami juga polisi yang melakukan tindakan untuk mengamankan dijamin undang-undang. Karena jangan sampai ada masyarakat lain yang terganggu atau dirugikan dengan aksi tersebut seperti menutup jalan tol yang mengganggu masyarakat lainnya," kata Kapolda.

Ia meminta aksi yang dilakukan para buruh tersebut dilakukan dengan cara yang baik, damai serta menjaga situasi agar tetap kondusif.

Sementara itu Kapolres Serang, AKBP Yudi Hermawan, mengatakan pada saat aksi unjuk rasa buruh di Serang, Selasa (3/12), sebanyak 19 orang buruh diamankan terkait pengrusakan sejumlah fasilitas di jalan tol Tangerang-Merak. Pengamanan sejumlah buruh tersebut dalam upaya meminta pertanggungjawaban adanya aksi-aksi yang merugikan dan mengganggu ketertiban umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement