REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN - Kepolisian Resort Simalungun, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka yang diduga pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Nagori (Desa) Saribudolok.
Kedua tersangka itu, yakni, RM (22 tahun) dan MAS (18 tahun).
Kapolres Simalungun AKBP Andi S taufik didampingi Wakapolres Kompol Leo Siagian dan Kasat Reskrim AKP Wilson BF Pasaribu mengatakan kedua tersangka membunuh korban Maembang boru Lumban Gaol (40 tahun) dan putrinya Emilia boru Tarigan (11 tahun) karena dendam.
"Otak pelakunya adalah tersangka MAS, dan yang pertama kali ditangkap RM. Mereka masuk ke rumah korban pada 31 Juli 2013 melalui jendela dan langsung memukul korban Maembang dengan benda tumpul. Anaknya yang tersontak bangun juga dipukul hingga tewas," papar Kapolres.
Polres Simalungun kata AKBP Andi S Taufik, telah menyita barang bukti berupa baju korban, surat dan alat teknologi sedangkan terhadap kedua tersngka dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP.
Tersangka RM mengaku kesal terhadap korban Maembang yang suka meludah di depan istrinya, dan akan menikah dengan ayahnya sehingga timbul niat untuk membunuh korban.