REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan implementasi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2014.
"Sesuai UU maka 12 Januari kita tidak boleh ekspor. Kita konsisten dengan UU," katanya seusai rapat koordinasi membahas masalah pelaksanaan kegiatan minerba di Jakarta, Kamis (5/12).
Hatta mengatakan dengan adanya pelaksanaan peraturan tersebut, maka diharapkan perusahaan tambang mempercepat pembangunan smelter yang bermanfaat untuk mengolah bahan mineral, sebelum diekspor.
"Seharusnya semua sudah melakukan pembangunan smelter. Bagi yang belum, maka kita minta mereka bangun smelter, dan bagi yang sudah membangun, kita menekankan untuk mempercepat," katanya.
Hatta mengakui, pelarangan ekspor bahan mineral mentah akan mengurangi penerimaan devisa ekspor hingga mencapai kurang lebih empat miliar dolar AS dan berpotensi memperlebar defisit neraca perdagangan.
Hanya saja defisit diperkirakan tidak akan terlalu melebar, karena pemerintah telah berupaya mengurangi impor migas, terutama setelah adanya kebijakan penggunaan biodiesel untuk menekan penggunaan solar.
"Kita masih bisa melihat sisi positifnya karena bisa melakukan proses reformasi industri dalam negeri. Dari proses smelter, datanya kita bisa ekspor lima miliar dolar. Transaksi berjalan juga akan jauh menurun dibanding sekarang," katanya.
Hatta memperkirakan apabila peraturan terkait minerba dilakukan secara konsisten, maka pada 2016 neraca perdagangan akan mulai seimbang dan positif dengan kemungkinan surplus sebesar 1,8 miliar dolar AS.
Sementara, Menteri ESDM Jero Wacik menambahkan beberapa perusahaan mineral tambang telah berkomitmen melaksanakan UU Minerba, siap untuk mengembangkan industri hilirisasi serta membangun smelter pengolahan bahan tambang.
"Sekarang ini yang sudah 'groundbreaking' 28 smelter. Kita perkirakan tahun depan sudah ada 10 yang beroperasi," katanya. Ia mengatakan UU Minerba tersebut harus dilaksanakan, karena apabila tidak dijalankan, maka perusahaan mineral yang tidak mau mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi, akan berpotensi melanggar hukum.
"Seluruh fraksi DPR telah meminta UU Minerba dilaksanakan secara konsekuen. Mereka meminta harus jadi (barang jadi), baru mereka boleh ekspor lagi. Kalau itu tidak diterapkan, kita melanggar UU," kata Jero.