REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyair Sitok Srengenge menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI). Korban yang berinisial RW (22) saat ini tengah hamil 7 bulan.
"Saya mau bertanggung jawab dan siap dipertemukan dengan orang tua RW. Saya juga bersedia menerima dan merawat anak tersebut," katanya di Jakarta Pusat didampingi dengan Kuasa Hukum Sitok, Dwi Ria Latifa, di kantornya, Jumat (6/12).
Dwi menjelaskan hubungan tersebut berawal ketika Sitok diminta oleh mahasiswi UI sebagai juri dalam sebuah acara. Namun, setelah acara tersebut berakhir, RW dan Sitok masih berkomunikasi.
"Seusai acara itu, RW yang berhubungan dengan Pak Sitok melalui SMS, Twitter, dan datang berkali-kali ke tempat kos Sitok. Lebih dari 5 kali pertemuan," ujar Ria.
Lanjutnya, Sitok tidak membantah telah terjadi hubungan layaknya suami istri dengan RW. Ria mengatakan Sitok mengetahui kehamilan mahasiswi UI tersebut pada awal September lalu setelah RW menghubunginya dan meminta pertanggungjawabannya.
Sitok membantah dirinya berniat akan melarikan diri dari masalah tersebut. Menurutnya, Sitok belum dapat mendatangi orang tua RW lantaran memiliki beberapa agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
"Waktu itu ada acara yang tidak bisa ditinggalkan dan orangtua RW akan menunaikan ibadah haji. Disitu komunikasi kemudian terputus karena Sitok berasumsi menunggu orangtua RW kembali. Mungkin itu yang membuat RW berpikir Sitok melarikan diri," jelasnya.
Selain itu, Ria juga menyatakan tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan tersebut. Pihaknya juga membantah telah memberikan minuman keras kepada RW.
Sitok yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini mengaku akan mengikuti proses hukum. Pihaknya tengah menunggu pemanggilan dari kepolisian.
Seniman dan budayawan yang dikenal sebagai salah seorang tokoh komunitas Salihara ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum dengan tudingan tidak bertanggung jawab. Akibatnya, Sitok terancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.