Jumat 06 Dec 2013 13:20 WIB

Djoko Susilo Terima Cek Rp 3,37 Miliar dari Bos CMMA

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku pernah mendapat cek bernilai miliaran rupiah.

Cek itu berasal dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, yang perusahaannya memenangkan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011.

Dalam surat dakwaan Budi Susanto, Djoko disebut menerima cek senilai Rp 1,5 miliar. Cek itu dicairkan oleh Sugeng Muharir pada 12 Mei 2011. "Ya itu ada," kata Djoko, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/12).

Djoko tidak menyangkal pemberian cek itu dari Budi. Namun, ia mengatakan, cek itu hanya berupa pinjaman. Djoko mengaku sudah membayar utangnya itu kepada Budi. "Dua-tiga minggu (kemudian) dikembalikan," ujar dia.

Bukan hanya sekali, Budi juga disebut pernah mengeluarkan bilyet giro senilai Rp 1,87 miliar yang diberikan melalui Mudjihardjo. Dana itu disebut untuk uang muka pembelian mobil Mercy tipe jeep G55. Djoko juga tidak menyangkalnya. "Ada cek diberikan Mudji," kata dia.

Djoko mengatakan, Mudjihardjo merupakan stafnya. Ia memang memerintahkan Mudjihardjo untuk mengambil uang kepada Budi.

Karena, ia mengatakan, sebelumnya pernah menitipkan uang penghasilan dari SPBU miliknya kepada bos PT CMMA itu. "Saya bilang Mudji minta Pak Budi karena uang saya ada di sana. Hasil SPBU," ujar dia.

Pada September lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Djoko bersalah. Djoko dinilai telah membantu PT CMMA untuk menjadi pemenang tender. 

Ia juga disebut memperkaya diri senilai Rp 32 miliar. Majelis hakim juga menilai Djoko telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim memvonis Djoko dengan pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement