Jumat 06 Dec 2013 13:44 WIB

'Bu Pur Bukan Karumga Cikeas, Kalau Pak Pur Teman Seangkatan SBY'

Nurhayati Ali Assegaf
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Nurhayati Ali Assegaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat mengklarifikasi pemberitaan mengenai Bu Purnomo. Perempuan yang akrab disapa Bu Pur itu bukan kepala rumah tangga Cikeas seperti yang diberitakan beberapa media, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf.

"Beberapa hari lalu Metro TV mengangkat pemberitaan yang berasumsi bahwa Bu Purnomo adalah karumga Cikeas dan juga Bunda putri. Saya sudah beri penjelasan yang tahu bunda Putri adalah yang menyebut nama itu di persidangan," Kata Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Assegaf di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/12).

Dia mengatakan, pernyataan di persidangan yang menyebutkan Bu Pur adalah karumga Cikeas merupakan fitnah keji. Dia menegaskan hal itu jangan terus dikait-kaitkan dengan Cikeas dan menyudutkan Demokrat."Bu Purnomo bukan karumga Cikeas dan Pak Purnomo merupakan teman satu angkatan Pak SBY," ujarnya.

Nurhayati mengakui bahwa tahun ini merupakan tahun politik dengan suasana memanas. Namun menurut dia jangan menyebarkan fitnah dan menjelek-jelekkan orang karena ingin memimpin Indonesia lalu bagaimana nasib masyarakat.

"Pak SBY sudah memberi izin pemeriksaan Wapres tapi jangan fitnah karena kalau mau jadi presiden silakan. Demokrat memberi tempat untuk setiap warga negara menjadi presiden," katanya.

Dia juga menegaskan tidak ada hubungan antara kasus Hambalang, Century, dan SKK Migas dengan Presiden SBY. Karena itu menurut dia jangan membohongi masyarakat dengan menghubung-hubungkan semua kasus itu dengan Cikeas.

"Saya tekankan, Bu pur bukan Bunda Putri. Siapa sosok bunda putri yang tahu adalah Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Saya sudah jelaskan tapi tidak dimuat bahwa bu Pur tidak ada kaitannya dengan Cikeas," katanya.

Nurhayati menegaskan bahwa partainya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum. Hal itu menurut dia ditunjukkan dengan adanya pakta integritas yang harus di tanda tangani kadernya bahwa ketika menjadi tersangka kasus hukum maka harus mundur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement