Jumat 06 Dec 2013 14:17 WIB

DPR : Tidak Ada Toleransi Perubahan Izin Mineral dan Pertambangan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto mengatakan, tidak ada toleransi atas penerapan larangan soal perizinan bidang mineral dan tambang. Pasalnya, mayoritas perusahaan di bidang mineral dan tambang telah menyepakati klausul renegosiasi KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

''Kalau ada toleransi itu, maka hal itu sama saja dengan pelanggaran terhadap UU. Saya disumpah menjadi anggota DPR, akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,'' ujar Bambang di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12).

Menurut Bambang, UU ini merupakan langkah progresif setelah Indonesia tidak memiliki UU baru selain UU Pertambangan Umum yang dibuat tahun 1967. Menurutnya, progresivitas UU ini terletak pada mekanisme pengelolaan dari kontrak karya menjadi perizinan.''UU Nomor 4 Tahun 2009 itu dibuat dengan diskusi yang amat panjang, butuh waktu hampir empat tahun, terutama dalam beberapa pasal penting, karena itu perlu mengubah dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan,'' jelas anggota Fraksi dari PDI-Perjuangan ini.

Dua perusahaan tambang terbesar l Amerika Serikat (AS) yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara masih ngotot meminta dispensasi pada pemerintah untuk mengizinkan mereka mengekspor bahan mentah pada 2014.Kedua perusahaan mengaku keberatan jika harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Indonesia. Alasannya, pengolahan bahan tambang di dalam negeri tidak mendatangkan keuntungan, bahkan cenderung merugikan perusahaan.

Tapi, ungkap Bambang, seluruh fraksi di Komisi VII DPR DPR dengan tegas sudah menolak permintaan dispensasi untuk Freeport dan Newmont. ''Seluruh fraksi mendukung pelaksanaan UU ini dengan tanpa pengecualian. Komisi VII DPR meminta menteri ESDM melaksanakan UU itu secara konsekuen mulai Januari 2014,'' ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Bahan Tambang Kementerian ESDM, Thamrin Sihite sempat menyatakan tidak ada sanksi tegas bagi Freeport dan Newmont jika belum melaksanakan proses hilirisasi bahan mentah tambang di dalam negeri di 2014. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan memberi kebijakan khusus.

Freeport bakal diberi keleluasaan jika terbukti tak mampu mengolah tembaga dan emas mereka di dalam negeri. ''Ada fleksibilitas lah, tapi selalu dasar saya UU,'' kata Thamrin beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement