REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan potensi kegandaan nomor induk kependudukan (NIK) yang akan diberikan kepada 3,3 juta pemilih menjadi kewenangan dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena, KPU yang meyakini keberadaan warga tersebut.
"Kami akan memberikan NIK sesuai permintaan KPU. Kalau ternyata nanti ada penduduk yang sudah ada NIK-nya, sehingga tercatat ganda, maka yang memutuskan KPU. Itu kewenangan KPU," katanya di Jakarta, Jumat (6/12).
Dia mengatakan, kemendagri hanya akan memberikan NIK kepada pemilih yang oleh KPU dijamin keberadaan elemen data kependudukannya. Seperti nama, alamat, tanggal lahir dan jenis kelamin.
"Kami berani memberikan NIK, tetapi yang bertanggung jawab KPU karena kami sudah membantu mencari 7,1 juta pemilih yang memang ada," tambah Gamawan.