Jumat 06 Dec 2013 19:50 WIB

ICMI: Penundaan Jilbab Polwan Tidak Substansial

Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Marwah Daud, mengatakan penundaan izin pengenaan jilbab polwan oleh Polri tidak substansial.

"Penundaan itu tidak substansial," ujar Marwah Daud di Jakarta, Jumat (6/12).

Dia mengatakan Polri seharusnya mengambil inisiatif untuk melakukan penyeragaman, misalnya jilbab yang boleh dikenakan hanya cokelat atau bisa dipilih warna netral, seperti hitam dan putih.

"Kemudian tidak usah dianggarkan, mereka rela mengeluarkan dana pribadi."

Jadi pemberian izin pengenaan jilbab tersebut tidak perlu menunggu anggaran. Menurut dia, jalan tengah persoalan tersebut adalah dilakukannya penyesuaian jilbab polwan.

Marwah menambahkan perbedaan pendapat antara Kapolri Jenderal Sutarman dan Wakapolri Komjen Oegroseno memperlihatkan ketidaksolidan Polri.

"Kalau sekadar anggaran saya kira bukan masalah, namun ada kesalahpahaman ideologis."

Pimpinan Polri, katanya,  tidak perlu merasa khawatir karena di Inggris saja polwan diperbolehkan mengenakan jilbab.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement