Jumat 06 Dec 2013 21:32 WIB

MK- KY Butuh Payung Hukum Seleksi Hakim

 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Hamdan Zoelva bersama anggota Hakim MK lainnya menyayikan lagu kebangsaan saat sidang sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11).      (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama anggota Hakim MK lainnya menyayikan lagu kebangsaan saat sidang sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial membutuhkan payung hukum mengenai proses seleksi pengangkatan hakim, kata komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri.

"Kedua lembaga itu perlu segera menyusun formulasi sistem dan metode seleksi pengangkatan hakim yang ideal dan logis dengan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif," katanya pada 'media briefing: seleksi pengangkatan hakim sebagai rangkaian proses reformasi peradilan' di Yogyakarta, Jumat (6/12).

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada 2012 mengeluarkan peraturan bersama tentang seleksi pengangkatan hakim untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar bagi hasil seleksi pengangkatan hakim yang dilakukan MA pada 2010.

"Peraturan bersama tersebut bersifat sementara yang digunakan untuk memberikan legalitas bagi CPNS hakim yang telanjur diterima," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY itu.

Hanya saja,  kata dia, sampai sekarang MA dan KY belum berhasil membentuk peraturan bersama tentang seleksi pengangkatan hakim sebagai pejabat negara yang komprehensif sebagai penjabaran dari amanah Undang-Undang (UU) Badan Peradilan.

Ia mengatakan pembaruan terhadap sistem rekrutmen merupakan komitmen terhadap reformasi peradilan. Proses harus dilakukan MA dan KY bersama-sama sejak awal berdasarkan peraturan perundangan yang ada.

"Proses seleksi harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Transparansi proses rekrutmen hakim mengesampingkan sisi eksklusif dan pemahaman korps yang sempit," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement