REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir 50 persen pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta belum memenuhi standar pelayanan minimal. Hal itu diketahui dari hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengatakan lembaganya telah melakukan survei kepatuhan terhadap UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Kali ini yang menjadi obyek survei adalah dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.
Hasilnya, hampir 50 persen dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik di DKI belum mematuhi standar pelayanan sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik. "Fakta ini sungguh mengkhawatirkan karena peluang terjadinya kutipan liar begitu besar," kata dia dalam siaran pers tertulis kepada Republika, Sabtu (7/12).
Padahal, kata Danang, setiap kantor yang melakukan pelayanan publik harus mencantumkan maklumat layanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik. Hal ini juga sekaligus menghindari praktik pungutan liar yang merugikan.
"Kalau itu tidak ada artinya sudah merupakan tindakan maladiministrasi, dan itu adalah awal korupsi," tambahnya. Danang mengatakan, hasil survei secara lengkap akan disampaikan satu hari sebelum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang jatuh pada 9 Desember mendatang.