REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Masyarakat (BNP2TKI) mengingatkan calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri harus memenuhi berbagai persyaratan dan menempuh prosedur pemerintah agar terlindungi hak-haknya.
Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI Rohyati Sarosa pada Sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan TKI Melalui Media Tradisional di Lapangan Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat malam, menyebutkan pemenuhan persyaratan dapat menjamin perlindungan TKI dan terhindar dari berbagai permasalahan TKI selama bekerja di luar negeri.
Berbagai persyaratan itu antara lain berusia minimal 18 tahun untuk bekerja pada sektor formal seperti pada pengguna/perusahaan berbadan hukum dan minimal usia 21 tahun untuk sektor informal seperti penata laksana rumah tangga (PLRT) dan pekerjaan rumah tangga lain pada pengguna perseorangan tak berbadan hukum.
Selain itu, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon TKI adalah memiliki keterampilan kerja, menguasai bahasa dan budaya negara tempat kerja, terdaftar di Disnaker kabupaten/kota setempat, dan terdaftar sebagai peserta asuransi.
Selanjutnya, memiliki kelengkapan dokumen ketenagakerjaan (KTP, paspor, visa kerja, perjanjian kontrak kerja), ada izin suami bagi yang sudah berumah tangga dan izin orang tua bagi yang belum berumah tangga, dan memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
Berbagai persyaratan itu telah diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, katanya melalui surat elektronik. "Sangat baik sekali bila persyaratan tatacara, mekanisme, dan prosedur menjadi TKI yang benar itu dipahami secara jelas dan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya calon TKI dan keluarga TKI," katanya.
BNP2TKI, katanya, dalam posisi mendorong-dorong warga masyarakat untuk bekerja ke luar negeri. Pemerintah telah berusaha keras dan optimal untuk membuka lapangan kerja melalui berbagai program dan kegiatan, namun belum mencukupi lapangan kerja di dalam negeri.
"Sekiranya ada warga masyarakat berminat menjadi TKI, jadilah TKI formal yang berkualitas sehingga dapat memartabatkan TKI dan citra baik bangsa dan negara," katanya.