REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Pengawas Mahkamah tengah memeriksa dua hakim dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di Kabupaten Tebo, Jambi, yang dilaporkan atas perbuatan perselingkuhan.
"Kedua hakim bermasalah kasus persel ingkuhan tersebut yakni Mastuhi dan Elsadela telah diperiksa Banwas MA," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi Husnul Arifin, Sabtu (7/12).
Selain kedua oknum Hakim tersebut, Banwas juga periksa empat pegawai sebagai saksi dalam kasus itu di antaranya dari Pengadilan Agama Tebo termasuk Wakil Kepala PA Tebo.
"Keempat orang diperiksa yakni Waka PA, dua pegawai, dan satu satpam," kata Husnul.
Keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus perselingkuhan dua oknum hakim tersebut.
Kedua oknum hakim tersebut diperiksa di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi pada waktu yang berbeda, Saat ditanya mengenai sanksi yang akan di jatuhkan, Husnul belum bisa memberikan keterangan.
"Saya tidak bisa menyebutkan nonaktif atau tidak karena belum ada keputusan tentang itu, masih harus menunggu hasil periksaan," katanya.
Kedua hakim diduga telah melakukan perselingkuhan setelah dilaporkan oleh anggota keluaga sendiri. Elsadela dilaporkan oleh suaminya Herman (PNS Tanjab Barat) ke Pengadilan Tinggi Jambi karena diduga telah melakukan perselingkuhan dengan MT oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tebo.