Sabtu 07 Dec 2013 14:27 WIB

Demokrat Curiga Pemanggilan Boediono Dipolitisasi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
 Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta
Foto: Antara/Geri Aditya
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Timwas Century berencana memanggil kembali Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangan terkait penyelamatan Bank Century. Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Nurpati mencurigai ada motif politisi di balik pemanggilan Boediono.

Andi mengatakan, dalam Rapat Paripurna DPR pada Maret 2010 sudah disepakati Opsi C yang menyepakati ada indikasi pidana dalam pemberian dana talangan Bank Century oleh KPK.

"Termasuk Partai Demokrat waktu itu menyepakati kita serahkan ke penegak hukum kalau indikasi pidana," kata Andi, dalam diskusi Polemik bertema 'Duri dalam Century' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12).

Menurut Andi, Timwas ingin memanggil Boediono untuk mengklarifikasi karena ada keterangan berbeda. Boediono disebut memberikan informasi berbeda seusai diperiksa KPK, Sabtu (23/11), dibandingkan saat dipanggil ke DPR pada 2010.

Menurut Andi, konferensi pers Boediono sudah cukup menjawabnya. "Bahwa ada keterangan berbeda, balik kita serahkan ke KPK," tutur Andi.

Karenanya, Andi mempertanyakan keputusan apa yang akan diambil Timwas jika sudah kembali memanggil Boediono. Sebab, Andi berpendapat, keputusan itu sudah disepakati dengan menyerahkannya kepada KPK karena ada indikasi tindak pidana.

Andi mencurigai ada motif lain dibalik rencana Timwas memanggil kembali Boediono. "Kecuali memang ada sebagian dari fraksi-fraksi lain menginginkan keputusan politik," tutup Andi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement