REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Demokrat Andi Nurpati, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tegas dalam menerapkan pasal 33 ayat 2 UU Pemilu. KPU harus bisa memastikan data pemilih dengan jelas.
Ia juga meminta masyarakat untuk membantu dengan mengecek namanya. "Apa sudah terdaftar dalam DPT atau belum," kata dia, Sabtu (7/12).
Mengenai DPT, ujarnya, Demokrat sudah meminta pengurus di tingkat bawah untuk terus berkoordinasi dengan KPU setempat. Sehingga, masalah yang ada bisa langsung diselesaikan di tingkat bawah. "Kami minta diselesaikan di bawah, jadi tidak masuk ke DPP," ujar dia.
Andi mengatakan, masih banyak waktu untuk melakukan perbaikan dan pembersihan DPT. Karenanya, KPU harus terus melakukan pengecekan. Baik data yang bermasalah atau pun data yang tidak.
Karena, dalam rentang waktu sekitar tiga bulan menuju gelaran pemilu masih ada kemungkin data berubah. Misalnya saja ada pemilih yang meninggal atau masuk TNI/Polri. "Itu harus dicoret," kata mantan anggota KPU tersebut.