REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota timwas DPR menduga kalau Wapres Boediono sedang melempar tanggung jawab bailout Bank Century ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia menyebut, Boediono menerangkan yang bertanggung jawab dalam penyelamatan Century adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam Pasal 2 ayat 4 UU LPS, katanya, lembaga itu bertanggung jawab kepada presiden. "Apakah Pak Boediono sedang berusaha melempar bola panas ke presiden," kata dia, Sabtu (7/12).
Ia mengatakan, selain tanggung jawab yang dilempar ke LPS, Boediono juga menyebut proses sebagai pengambilalihan, bukan penyelamatan. Karena pemegang saham Bank Century tidak dilibatkan.
Kemudian, timwas juga ingin mengklarifikasi mengenai surat kuasa yang dibuat oleh Boediono saat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dicairkan. "(Surat kuasa) untuk tiga orang di Bank Indonesia," kata dia.
Hendrawan juga mempertanyakan mengenai adanya perubahan situasi pada saat rapat menentukan pada 20 November 2008. Ketika Boediono rapat dengan wapres saat itu, Jusuf Kalla, disebut ekonomi Indonesia dalam keadaan solid menghadapi krisis. Namun, pada rapat malam hari hingga shubuh, terjadi perbedaan kondisi. "Seakan-akan Indonesia ini kiamat," ujar dia.
Hendrawan mengatakan, timwas bekerja dengan asas konsistensi, koherensi, dan korespondensi. Ketika ada pernyataan yang tidak bertentangan dengan azas itu, maka timwas perlu melakukan pengecekan ulang. Hal ini yang menjadi dasar timwas untuk kembali memanggil Boediono. "Kami ingin menjadikan forum panggilan ini forum klarifikatif, bukan forum investigatif," kata dia.
Menurut Hendrawan, sudah ada opsi C yang menjadi keputusan dalam rapat paripurna DPR pada Maret 2010. Ia mengatakan, timwas ingin memastikan kebenaran arah dan konstruksi persoalan dalam opsi C itu.
Ia juga mengatakan, timwas ingin mendukung KPK sehingga kasus ini tidak terus berlarut. "Keinginan kami, kita bersama agar proses ini tidak terkatung-katung, tertunda. Seperti melingkar," ujar dia.