REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dua orang pelaku perdagangan kulit harimau, yang belum lama ini ditangkap oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi, hingga saat ini masih diperiksa intensif.
Selain itu, dua orang pelaku yang sama-sama berinisial A tersebut juga masih ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.
Panit Penyidikan BKSDA Jambi, Barokah, saat dikonfirmasi, Sabtu, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. hingga kini kedua pelaku masih bungkam soal dari mana mereka mendapatkan kulit harimau tersebut.
"Mengenai dari mana kulit harimau tersebut didapatkan, kedua pelaku masih belum mau buka suara," kata Barokah.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kerinci diamankan di kawasan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, saat mengangkut kulit harimau menggunakan sebuah mobil.
Awalnya ada tiga orang yang diamankan, namun belakangan satu orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perdagangan kulit harimau tersebut.
Terkait kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 21 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.