Ahad 08 Dec 2013 16:00 WIB

Pengadilan Mesir Bebaskan Aktivis Perempuan Ikhwanul Muslimin

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nidia Zuraya
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, ALEXANDRIA -- Pengadilan Tinggi di Provinsi Alexandria, Mesir membebaskan 14 aktivis perempuan Ikhwanul Muslimin (IM). Putusan pengadilan inkrah setelah Majelis Hakim mengevaluasi kekeliruan persidangan 21 tersangka terorisme beberapa pekan lalu.

Reuters melansir, putusan peradilan tingkat bawah memvonis 21 aktivis perempuan IM dengan penjara 11 tahun pada akhir bulan lalu. Tetapi, banding para tersangka membawa hasil bebas dan pengurangan hukuman bagi tersangka lain. ''Kami (Majelis Hakim), memberikan pengurangan dari semua putusan sebelumnya,'' kata Hakim Sharif Hafiz, Sabtu (8/12).

Hafiz mengatakan, semua tersangka dikatakan tidak punya bukti keterkaitan dengan aktivitas terorisme versi pemerintahan interim. Selain memberi kebebasan hukum ke 14 tersangka, tujuh aktivis lainnya hanya diganjar dengan hukuman percobaan selama tiga bulan. Akan tetapi, putusan tersebut kata dia masih terbuka upaya hukum lain.

Akhir November lalu, Pengadilan Pidana mengganjar hukuman maksimal terhadap 21 perempuan aktivis Islam di Kairo. Mereka dikatakan terlibat dalam kerusuhan dalam aksi protes terhadap pemerintahan Presiden sementara Adly Mansour. Demonstrasi yang semula damai waktu itu terjadi di Provinsi Alexandria pada 31 Oktober.