REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengubah sistem administrasi kependudukan. Masa berlaku elektronik KTP yang awalnya hanya untuk lima tahun, kini untuk seumur hidup.
Poin tersebut merupakan salah satu dari subtansi dasar undang-undang perubahan Nomor 23 Tahun 2006. Rapat kerja nasional (rakernas) pencatatan sipil 2013 menjadi momentum sosialisasi regulasi tersebut.
Gamawan mengatakan, selain regulasi, UU itu juga mengatur perubahan aspek pendanaan, program, kegiatan dan sumber daya aparatur. Tujuannya untuk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan.
"Melalui rakernas ini, Kemendagri bersama pemerintah daerah bersama-sama merumuskan langkah-langkah tidak lanjut perubahan undang-undang tersebut," kata Gamawan dalam sambutannya di Hotel Grand Sahid, Ahad (8/12).
Ia menambahkan, ke depan untuk melakukan pendataan kependudukan, masyarakat yang awalnya diminta aktif, sekarang justru petugas yang menjemput bola. Kemudian, untuk penerbitan dokumen kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya.
Penerbitan akta pencatatan sipil, kata dia, bila awalnya dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah sesuai tempat domisili penduduk. Data kependudukan dalam negeri bersumber dari pemerintah kabupaten/ kota.
"Data itu yang digunakan untuk dana alokasi umum perencanaan pembangunan, pelayanan publik dan penegakan hukum," ujarnya.