Ahad 08 Dec 2013 20:36 WIB

PPATK Awasi Transaksi Keuangan Parpol, Ini Sikap PKB

Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa mendukung upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi transaksi keuangan partai politik dan pengurus partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.

"Apapun yang diminta untuk transparansi kita siap," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu, di sela-sela acara syukuran kemenangan film "Sang Kiai" dalam Festival Film Indonesia 2013.

Muhaimin mengatakan sejak awal PKB menaruh perhatian serius terhadap transparansi keuangan partai dan calon anggota legislatif (Caleg) yang diusung partai itu dalam Pemilu 2014.

"Sejak awal, rekening caleg PKB paling terbuka dan dapat diakses," kata Muhaimin.

Karena itu, lanjut Muhaimin, tidak ada persoalan jika transaksi keuangan pengurus partai pun diawasi terkait pelaksanaan pemilu.

"Silakan, kalau dibutuhkan kita siap," kata Muhaimin yang juga menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Sebelumnya, dalam diskusi bertajuk "Pemilu Bersih Tanpa Politik Uang", Ketua PPATK Muhammad Yunus menilai perlu ada terobosan untuk mencegah terjadinya politik uang dalam Pemilu 2014.

Menurut Yunus terobosan dapat berupa pembatasan transaksi. Ia mengatakan menjelang pelaksanaan pemilu biasanya transaksi keuangan terpantau tinggi.

Selain itu, ujar Yunus, perlu juga dilakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan caleg dan pengurus parpol, sehingga KPU perlu memberikan rekening caleg dan pengurus parpol ke PPATK.

Yunus menilai kebijakan KPU yang hanya mewajibkan pelaporan keuangan partai dan dana kampanye partai, kurang efektif karena keuangan partai biasanya tidak banyak, meski aktivitas dan mobilitas fungsionarisnya luar biasa tinggi dan memerlukan biaya besar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement