REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepolisian Resor Mimika menyerahkan penanganan kasus pembunuhan terhadap korban Yane Warabai oleh suaminya sendiri, Briptu Deny Pepuho kepada Polda Papua.
Kabag Ops Polres Mimika, Komisaris Polisi Arnolis Korwa di Timika, Ahad (12/8) mengatakan penyidikan kasus kematian Yane Warabai ditangani oleh Polda Papua karena sesuai dengan permintaan Polda Papua. "Sesuai permintaan dari Polda Papua, penyidikan kasus ini kita limpahkan ke sana," jelas Kompol Korwa.
Korwa mengakui kasus kematian Yane Warabai yang diduga dianiaya hingga tewas oleh suaminya sendiri, Briptu Deny Pepuho menjadi perhatian serius jajaran kepolisian setempat.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dilakukan jajaran Polres Mimika terhadap Briptu Deny Pepuho diketahui bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Kondisi kejiwaan pelaku bagus selama menjalani pemeriksaan. Pelaku juga terbilang kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Propam Polres Mimika," jelas Korowa.
Kasus penganiayaan hingga menewaskan Yane Warabai terjadi pada Selasa (19/11) bertempat di rumah kontrakan pasangan suami isteri ini di RT 13, Kelurahan Kebon Siri, Jalan Matoa Timika.
Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa saksi, pelaku dan korban awalnya terlibat percekcokan hebat.
Percekcokan itu berujung pada tindak penganiayaan terhadap korban. Dari hasil visum yang dilakukan pihak RSUD Mimika, ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala korban yang diduga akibat terkena benda tumpul.
Usai menghabisi korban, pelaku mengajak salah seorang rekannya untuk menyewa mobil rental dengan dalih untuk berlatih mengemudi kendaraan.
Namun dalam perjalanan, pelaku mengajak rekannya tersebut untuk membuang jasad isterinya di ruas Jalan Trans Timika-Paniai.
Lantaran takut, rekan pelaku melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mimika Baru.
Ada pun pelaku langsung kabur dan sempat menghilang selama sepekan sebelum menyerahkan diri ke Polres Mimika pada Selasa (26/11).