REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU –- Jajaran Satreskrim Polsek Balongan, Kabupaten Indramayu, berhasil menangkap tangan pembegal kendaraan bermotor, Ahad (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku tertangkap saat sedang berusaha merampas sepeda motor milik seorang korban di Jalan Raya Mulia Asri, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku bernama Arif (21 tahun) dan Andi (22 tahun) meruoaka warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Balongan, AKP I Komang Sarjana, menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban yang bernama Nurhidayah (21), warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, melaju dari arah Indramayu menuju Karangampel. Dia mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol E 3140 TJ seorang diri.
Ketika sampai di ruas Jalan Raya Mulia Asri, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu. Saat bersamaan, ketika pelaku berusaha merampas sepeda motor milik korban, ada beberapa anggota Reskrim setempat yang sedang melakukan patroli rutin.
‘’Petugas yang melihat secara langsung peristiwa itu, segera menghampiri korban dan pelaku,’’ ujar Komang.
Mengetahui ada mobil polisi yang datang, pelaku langsung melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku.
Kedua pelaku pun diangkut dengan menggunakan mobil Isuzu Panther bernopol R 8100 P ke Mapolsek Balongan. Namun saat dalam perjalanan, pelaku kedua pelaku berusaha keluar dari mobil dan merebut kemudi yang dipegang petugas.
Petugas yang tidak menyangka mendapat perlawanan dari pelaku, berusaha mempertahankan kemudi. Akibatnya, mobil menjadi hilang kendali dan masuk ke dalam parit. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, satu dari dua pelaku melarikan diri ke areal persawahan.