REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tidak setuju kendaraan dinas baik mobil dan sepeda motor operasional pemerintah setempat yang usia pemakaiannya baru lima tahun harus dilelang secepat itu.
"Menurut kami usia pemakaian kendaraan dinas lima tahun itu belum terlalu lama dan kondisi kendaraan masih bagus jadi sayang kalau harus dilelang secepat itu," kata Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Mukomuko, Antonio Dale, di Mukomuko, Ahad (8/12).
Politisi dari Partai Golkar itu menyatakan itu terkait alasan banleg DPRD setempat menolak usulan revisi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2009 tentang aset daerah.
Ia mengatakan, alasan banleg menolak usulan revisi perda tersebut karena baik kondisi mesin maupun fisik kendaraan dinas yang masih berusia lima tahun masih sangat bagus, misalnya seperti mobil dinas Toyota Avanza dan Kijang Innova.
"Kalau waktu pelelangannya sesingkat itu yang rugi pemerintah setempat karena kekurangan kendaraan dinas, meskipun dilelang uangnya juga tidak seberapa dibandingkan dengan membeli kendaraan dinas yang baru," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, dari penolakan usulan revisi perda itu juga disarankan sebaiknya diprioritaskan melelang kendaraan dinas yang usianya sudah di atas tujuh tahun.
"Masih banyak kendaraan dinas yang usianya di atas tujuh tahun, sebaiknya kendaraan itu yang dilelang dahulu bukan memikirkan untuk melelang kendaraan yang masih bagus," ujarnya lagi.