REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung gencarnya media massa menyoroti kasus-kasus korupsi. Menurutnya, hal tersebut sangat baik dan positif karena mengingatkan untuk bersama-sama memberantas korupsi. Namun, di saat yang sama, ia juga mengingatkan agar kebebasan pers untuk memberitakan kasus korupsi pun harus diimbangi dengan kode etik yang melekat padanya.
“Satu catatan, masyarakat dan kita berharap agar pemberitaan pers itu benar-benar akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Selalu menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi dan tetap memegang asas praduga tidak bersalah. Juga tidak membuat berita bohong atau fitnah,” katanya dalam puncak peringatan Hari Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia tahun 2013 di Istana Negara pada Senin (9/12).
Ia mengatakan hal-hal yang disampaikannya itu sebagian dari Kode Etik Jurnalistik, yang sesuai Undang-Undang Pers wajib dipatuhi wartawan. Oleh karena itu, Presiden mengajak semua pihak untuk terus mendorong keberpihakan pers bagi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, seraya mencegah pemberitaan pers yang tidak adil, dan mencemarkan nama baik mereka yang tidak bersalah.
“Demi keadilan kita ingin yang berlaku adalah trial by the court , dan bukan trial by the press. Ini sangat penting,” tegas Kepala Negara.