REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Hari Antikorupsi, Senin (9/12), penggiat Gerakan Antikorupsi Indonesia (Gakin) Lampung, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tak serius menangkap Satono, mantan bupati Lampung Timur yang buron saat mau dieksekusi.
Terpidana korupsi APBD Tahun 2005 Rp 119 miliar ini masih bebas menghirup udara di luar penjara.
Satono sudah menghilang lebih dari setahun setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Belum tertangkapnya, berarti kejati Lampung tidak serius untuk melacak Satono," kata Ketua Gakin Lampung, Hasrat Tanjung kepada Republika di Bandar Lampung, Senin (9/12).
Menurut dia, terpidana 15 tahun kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur selama dua periode ini, belum juga berhasil ditangkap. Padahal, mantan bupati lainnya yang tersangkut korupsi dan sudah divonis sudah masuk penjara.
Ia mempertanyakan =kinerja aparat Kejaksaan terkait terpidana korupsi yang dikenal jago dalang ini. "Padahal di era teknolgi sekarang ini, membantu untuk melacak keberadaan Satono, baik lewat jaringan mudah diketahui saat dia keluar," katanya.
Pada hari antikorupsi ini, Gakin menilai pemberantasan dan pencegahan korupsi di lingkungan aparat pemerintahan dan legislatif di Lampung masih lemah dalam keterbukaan informasi publik.
"Pedoman mencegah dan memberantas korupsi, dengan keterbukaan informasi publik, semua akan terawasi," kata Tanjung.