REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama tersebut adalah untuk membuka dan mengetahui rekening ketua umum dan bendahara umum partai politik (Parpol).
"Karena tidak diatur dalam Undang-undang (UU), jadi bukan tugas KPU untuk mengetahui rekening para pengurus parpol. Untuk itu KPU lakukan kerja sama dengan PPATK," kata Ketua KPU Pusat, Husni Kamil, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/12).
Menurut Husni, selama ini pihaknya sulit untuk membuka dan mengetahui rekening para pengurus partai. "Keinginan itu sulit dipenuhi karena tidak diatur dalam UU. PPATK punya cara kerja sendiri dan pasti tahu aliran dana para pengurus parpol," ujar Husni.
Menurut Husni konsep kerja sama KPU dengan PPATK adalah ingin menerapkan azas akuntabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Untuk hal ini, karena tidak diatur dalam UU, kita butuh pihak lain yakni PPATK yang punya kompetensi di sana. Namun saya belum tahu detail kerjasa manya, saat ini masih berproses, kita tunggu saja," kata Husni menegaskan.