REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil berharap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mendapat vonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, rencananya akan membacakan vonis mantan Presiden PKS itu pada Senin (9/12). "Saya berharap agar hari ini ada mukjizat untuk LHI," kata Nasir, Senin.
Ia berharap hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan fakta persidangan. Yaitu, putusan yang merefleksikan rasa keadilan, kebenaran, dan dapat membawa kemaslahatan. Hakim pun diminta tidak perlu takut untuk memberikan vonis bebas jika terdakwa memang tidak terbukti bersalah.
Meski pun, ia menyebut yang benar itu dipandang pahit. Ia menilai LHI tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. "Semoga LHI divonis bebas oleh majelis hakim," kata anggota Komisi III DPR itu.
Jaksa penuntut umum menilai Luthfi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna dan anak perusahaannya. Jaksa juga menilai Luthfi bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.