REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Tindakan perampasan aset atau harta kekayaan koruptor sebagai upaya "pemiskinan" tidak akan efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, kata pakar Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.
"Kenyataannya mau dirampas seperti apapun orang tetap berbuat korupsi, bahkan tindakan itu bisa menyerempet sebagai tindakan melawan konstitusi," kata Mudzakkir di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, upaya menutup terus menjamurnya tindak pidana korupsi seharusnya lebih mengedepankan pada aspek pencegahan. Hal itu dapat dilakukan dengan menutup seluruh peluang seseorang melakukan tindakan kejahatan tersebut.
"Yang paling penting bukan bagaimana membuat sesorang jera, tapi bagaimana agar seluruh peluang itu ditutup. Selama ini banyak yang berfokus pada upaya-upaya represif saja,"kata dia.
Ia mengatakan tindakan perampasan aset sebagai upaya untuk "memiskinkan" koruptor justru tindak pantas dilakukan oleh orang yang mengerti tentang ilmu hukum. Tindakan itu dapat melanggar hak konstitusional tersangka.
Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) korupsi penyitaan terhadap harta kekayaan seseorang harus ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi."Kalaupun harta kekayaan atau aset itu disita, tetap harus yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,"katanya.
Menurut dia, inisiatif untuk memiskinkan koruptor seperti yang selama ini diwacanakan hanya merupakan ungkapan emosional. Hal itu, kata dia, jauh dari logika penegakan hukum.
Upaya penegakan hukum, menurut dia, harus dilakukan dengan menghargai aspek hukum lainnya serta menghargai hak orang lain."Jangan sampai menegakkan hukum dengan justru melakukan pelanggaran hukum itu sendiri," kata dia.