Advertisement
In Picture: Sidang Putusan LHI
Senin 09 Dec 2013 19:19 WIB
Red: Mohamad Amin Madani
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/terdakwa-luthfi-hasan-ishaaq-sebelum-mengikuti-sidang-pembacaan-_131209190626-687.jpg)
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12). (Republika/ Tahta Aidilla)
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/terdakwa-luthfi-hasan-ishaaq-mengikuti-sidang-mengagendakan-pembacaan-_131209190129-279.jpg)
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang mengagendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12). (Republika/ Tahta Aidilla)
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/terdakwa-luthfi-hasan-ishaaq-mengikuti-sidang-mendengarkan-_131209185821-369.jpg)
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12). (Republika/ Tahta Aidilla)
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/terdakwa-luthfi-hasan-ishaaq-menyapa-simpatisan-saat-akan-_131209190222-318.jpg)
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menyapa simpatisan saat akan mengikuti sidang mengagendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12). (Republika/ Tahta Aidilla)