REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra (anak perusahaan Jasa Raharja) untuk memberikan biaya pengobatan dan santunan pada para korban kecelakaan KA 1131 yang terjadi Senin (9/12) di Bintaro Permai, Tangerang Selatan.
Menurut Kepala Humas PT KCJ, Eva Chairunissa, biaya pengobatan diberikan pada korban cedera. "Santunan diberikan pada korban tewas. Biaya pengobatan Korban Luka dan Santunan Korban Tewas pada KA 1131 akan ditangani oleh pihak Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera," katanya, Senin malam.
Dijelaskannya, PT Jasa Raharja akan memberikan satunan sebesar Rp 25 juta untuk korban tewas dan Rp 10 juta maksimal untuk korban luka-luka. PT Jasa Raharja Putra akan memberikan santunan sebesar Rp 40 juta untuk korban tewas dan korban luka maksimal Rp 30 juta.
"Bagi Pengguna Jasa (korban atau keluarga korban) yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak Jasa Raharja dan PT KAI Commuter Jabodetabek (PT KCJ)," lanjutnya. Untuk mendapatkan informasi soal ini, bisa dialamatkan ke PT KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lantai 2, Jalan Ir H Juanda I Jakarta Pusat - 10120. Telepon: 021.345 3535. Helpdesk (24 jam): 021 380 7777, Hp 081513300331.